Untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam juga terpangkas Rp 8.000 menjadi Rp 1.752.000 per gram. Buyback ini artinya jika Anda menjual emas maka Antam akan membelinya di harga Rp 1.752.000 per gram.
Adapun harga tertinggi emas Antam tercatat pada 22 April 2025 sebesar Rp 2.016.000 per gram, dan harga buyback tertinggi di Rp 1.865.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Statistik
Pengunjung Kemarin
Pengunjung Hari Ini
Total Posting
Total Komentar